MALANGKOTA.BNN.GO.ID (13/01/2020) — Dalam rangka mendukung program rehabilitasi bagi Narapidana dan Tahanan Narkoba yang diselenggarakan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Malang, mulai bulan Januari 2020, BNN mengirimkan 4 (empat) orang assesor untuk melaksanakan kegiatan Assesmen Awal kepada residen di Lapas Perempuan Klas II A Malang.
Peserta rehabilitasi sosial pada periode I Tahun 2020 ini berjumlah 150 orang yang berasal dari Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang diusulkan dalam sidang TPP untuk menjalani program rehabilitasi sosial. Pelaksanaan program rehabilitasi sosial periode I ini sendiri direncanakan akan terus berlangsung mulai Bulan Januari sampai dengan Juni 2020.
Program rehabilitasi pengguna Narkoba ini bertujuan meningkatkan kualitas hidup dan produktivitas Narapidana dan Tahanan narkoba yang dengan cara rehabilitasi sosial menggunakan metode Therapeutic Community (TC) dengan sistem residensial, yaitu dengan menempatkan peserta rehabilitasi dalam kamar hunian tersendiri sehingga kegiatan rehabilitasi dapat berlangsung baik.
Tahapan kegiatan rehabilitasi yang dilakukan yaitu Intake Residen meliputi skrining tes urine dan asesmen, Fase Pengenalan/Induksi (Detox-Entry Unit) meliputi pemeriksaan medis dan terapi, Fase Program Inti (Primary) meliputi konseling individu dan kelompok, Fase Persiapan Pasca Rehabilitasi meliputi vokasional skill.
Kepala Seksi Rehabilitasi BNN Kota Malang, Try Wulandari, S.I.Kom, berharap kegiatan ini akan dapat membantu korban penyalahguna narkoba untuk lepas dari jerat ketergantungan narkoba, dan pada saat telah kembali ke masyarakat nanti, mereka dapat membangun kehidupan baru yang lebih baik lagi.