
MALANGKOTA.BNN.GO.ID — (24/09) Presiden Joko Widodo telah menerbitkan PP Nomor 19 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Badan Narkotika Nasional. PP ini mengatur tentang tarif tes narkoba bagis seluruh rakyat Indonesia. Terhitung 28 September 2020 sesuai dengan Peraturan Pemerintah tersebut, bahwa layanan Penerbitan SKHPN (Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika) yang diterbitkan oleh Klinik Pratama BNN di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi bertarif sebesar Rp. 290.000 (dua ratus sembilan puluh ribu rupiah). Dari besaran biaya yang dikenakan tersebut, calon pemohon tak lagi harus cari ke apotek atau rumah sakit untuk mencari alat narco-test karena BNN menyediakan dan sudah termasuk dalam satu layanan pembayaran. Kepala BNN Kota Malang, Drs. Agus Irianto, M.Si., mengatakan, biasanya pembuatan SKHPN tidak dipungut biaya. Namun, pemohon diwajibkan membawa tes kit narkotika atau rapid tes urine masing-masing.
Pembuatan SKHPN ditujukan bagi masyarakat umum yang membutiuhkan surat keterangan tersebut untuk berbagai kepentingan diantaranya melamar pekerjaan, memperpanjang kontrak kerja, seleksi jabatan, persyaratan pendaftaran calon legislatif, persyaratan beasiswa, pendidikan, persyaratan peningkatan keterampilan dan sebagainya. Lantas bagaimana persyaratan pengajuannya?
1. WNI : Fotocopy KTP / KK
2. WNA : Fotocopy paspor / KITAS / KITAP
3. Mengisi form pendaftaran
4. Pemohon tidak dapat diwakilkan
5. Berpakaian sopan
6. Menjalankan protokol kesehatan (memakai masker, suhu badan normal, mencuci tangan dan menjaga jarak)
Dalam proses penerbitan SKHPN, pemohon tidak hanya di tes urine tetapi juga akan menjalani screening singkat menggunakan formulir DAST-10. The Drug Abuse Screening Test (DAST) merupakan laporan singkat, mudah untuk dilakukan dimana dalam test ini menyediakan kuantitas dari berbagai macam permasalahan yang berhubungan dengan pemakaian obat-obatan (drugs). DAST digunakan untuk menaksir berbagai macam konsekuensi yang berasosiasi dengan penyalah gunaan obat-obatan termasuk isu medis dan masalah social.