Skip to main content
Rehabilitasi

TINGKATKAN KUALITAS LEMBAGA REHABILITASI, BNNP JATIM LAKSANAKAN BIMTEK DAN MONEV LEMBAGA REHABILITASI DI KOTA MALANG

Dibaca: 4 Oleh 28 Sep 2020Desember 6th, 2020Tidak ada komentar
TINGKATKAN KUALITAS LEMBAGA REHABILITASI, BNNP JATIM LAKSANAKAN BIMTEK DAN MONEV LEMBAGA REHABILITASI DI KOTA MALANG
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

MALANGKOTA.BNN.GO.ID — (28/09) Sebagai langkah perbaikan mutu berkelanjutan dalam pelayanan rehabilitasi, BNN menggiatkan bimbingan dan evaluasi kepada stakeholder yang berhubungan langsung dengan masyarakat, dalam hal ini LRIP dan LRKM yang mengemban tanggung jawab melaksanakan program rehabilitasi bagi penyalahguna narkoba.

Pada tanggal 28 September 2020, BNN Kota Malang mendapat kesempatan menjadi tuan rumah kegiatan Bimbingan Teknis dan Monitoring Evaluasi bagi lembaga rehabilitasi yang diselenggarakan oleh BNNP Jawa Timur melalui Bidang Rehabilitasi.
Adapun tujuan kegiatan yang diikuti oleh seluruh staf seksi rehabilitasi BNN Kota Malang adalah untuk meningkatkan mutu layanan lembaga rehabilitasi baik itu LRIP maupun LRKM di Kota Malang termasuk menciptakan petugas pelaksana rehabilitasi agar dapat menjalankan dan menerapkan program rehabilitasi secara baik dan benar sesuai dengan standar layanan yang ditetapkan oleh BNN, dalam rangka mendukung pelaksanaan program rehabilitasi bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika.

Dalam kesempatan tersebut telah disampaikan beberapa kendala terkait layanan rehabilitasi khususnya yang dilaksanakan oleh LRIP, antara lain akibat pandemi covid-19, pelayanan terbatas yang menjadi kebijakan rumah sakit rujukan sehingga pelaksanaan rehabilitasi menjadi terkendala. Solusi dari permasalahan tersebut adalah klien rehabilitasi dapat dirujuk ke BNN Kota Malang untuk dilakukan rehabilitasi, hal ini dimaksudkan agar proses rehabilitasi tetap dapat berjalan secara optimal. BNN Kota Malang juga menegaskan bahwa layanan rehabilitasi di BNN Kota Malang tidak dipungut biaya. BNN juga mendorong dan mendukung LRKM untuk menjadi IPWL (Instansi Penerima Wajib Lapor) agar pelaksaan layanan rehabilitasi mendapat support penuh dari Kemensos.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel