
Malang – Pada tanggal 5 Juli 2024, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Malang melalui Seksi Rehabilitasi menyelenggarakan kegiatan rehabilitasi bagi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang Lowokwaru. Kegiatan ini diikuti oleh 50 warga binaan dan merupakan bagian dari upaya sinergis antara BNN dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dalam menangani penyalahgunaan narkoba.
Rehabilitasi ini bertujuan untuk memberikan bantuan dan dukungan bagi warga binaan yang mengalami masalah penyalahgunaan narkoba. Melalui program ini, warga binaan diharapkan dapat memperoleh pengetahuan dan keterampilan untuk mengatasi kecanduan narkoba serta mempersiapkan diri mereka untuk reintegrasi ke masyarakat setelah masa hukuman berakhir.
Kepala BNN Kota Malang, Kombes Pol. Raymundus Andhi Hedianto, S.I.K., menyatakan bahwa program rehabilitasi ini adalah langkah konkret dalam mendukung pemulihan warga binaan dan memastikan mereka mendapatkan bantuan yang diperlukan untuk menghindari penyalahgunaan narkoba di masa depan. “Sinergi antara BNN dan Kemenkumham ini adalah wujud komitmen kami untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan narkoba dan membantu mereka yang terkena dampaknya,” ujar beliau.
Warga binaan yang mengikuti program ini juga mendapatkan sesi konseling dan terapi yang dipandu oleh tenaga profesional dari BNN Kota Malang. Dengan pendekatan yang holistik, program rehabilitasi ini diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan dalam mengurangi angka penyalahgunaan narkoba di kalangan warga binaan.
Kegiatan ini merupakan salah satu dari serangkaian program yang akan terus dilakukan oleh BNN Kota Malang dalam upaya menciptakan lingkungan yang bebas narkoba dan memberikan dukungan bagi pemulihan mereka yang terkena dampak penyalahgunaan narkoba.