
MALANG, [01/02/2025] – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Malang telah menandatangani Perjanjian Kinerja Tahun 2025 sebagai wujud komitmen dalam mewujudkan Kota Malang yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Acara penandatanganan yang berlangsung pada 30 Januari 2025 di Jakarta ini mempertemukan Kepala BNN Kota Malang, RAYMUNDHUS ANDHI HEDIANTO, S.I.K., dan Kepala BNN Provinsi Jawa Timur, AWANG JOKO RUMITRO, S.I.K., M.Si.
Perjanjian Kinerja ini memuat target-target strategis yang akan dicapai BNN Kota Malang pada tahun 2025, yang meliputi berbagai bidang, antara lain:
Peningkatan Daya Tangkal Masyarakat: BNN Kota Malang menargetkan peningkatan Indeks Ketahanan Diri Remaja terhadap Penyalahgunaan Narkoba sebesar 54,85 dan Indeks Ketahanan Keluarga terhadap Penyalahgunaan Narkoba sebesar 83,500.
Peningkatan Kesadaran dan Kepedulian Masyarakat: BNN Kota Malang menargetkan Indeks Kemandirian Partisipasi masyarakat dalam penanganan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) sebesar 3,53.
Upaya Pemulihan Penyalahguna Narkotika: BNN Kota Malang menargetkan 79% penyalahguna dan/atau pecandu narkotika mengalami peningkatan kualitas hidup.
Peningkatan Kapasitas dan Aksesibilitas Layanan Rehabilitasi: BNN Kota Malang menargetkan pelatihan 5 orang petugas penyelenggara layanan Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM), operasionalisasi 2 lembaga rehabilitasi, dan 1 unit penyelenggara layanan IBM. Selain itu, BNN Kota Malang juga menargetkan Indeks Kepuasan Penerima Layanan Rehabilitasi pada Fasilitas Rehabilitasi BNN sebesar 3,9.
Peningkatan Manajemen Kinerja dan Tata Kelola Keuangan: BNN Kota Malang menargetkan Nilai Kinerja Anggaran “Sangat Baik” dan Nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) sebesar 97,49.
Untuk mencapai target-target tersebut, BNN Kota Malang telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp. 1.929.214.000,- yang akan digunakan untuk berbagai kegiatan, antara lain pengelolaan informasi dan edukasi, penyelenggaraan advokasi, pemberdayaan peran serta masyarakat, penguatan lembaga rehabilitasi, pascarehabilitasi, pengawasan tahanan dan barang bukti, pembinaan administrasi dan pengelolaan keuangan, pengembangan organisasi dan SDM, penyusunan rencana program dan anggaran, penyelenggaraan ketatausahaan dan rumah tangga, serta penyelenggaraan kehumasan dan keprotokolan.
Dengan adanya Perjanjian Kinerja ini, BNN Kota Malang menegaskan komitmennya untuk bekerja secara efektif, transparan, dan akuntabel dalam upaya memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, serta mewujudkan Kota Malang yang sehat dan bebas dari narkoba.