
MALANGKOTA.BNN.GO.ID — (08/10) Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Malang menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik BNN Kota Malang terkait penanganan perkara tindak pidana narkotika atas nama tersangka M.Jihad Santosaaji. Berkas sudah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat formil maupun materiil untuk dilimpahkan ke pengadilan (P-21). Maka ditindaklanjuti dengan penyerahan berkas perkara tahap II. Dikarenakan masa pandemi covid-19 untuk keamanan penyerahan dilaksanakan secara virtual. Virtual dilaksanakan di 2 tempat yaitu di Kejaksaan Negeri Malang dan Lapas Klas I Lowokwaru Malang. Kegiatan berjalan aman dan lancar.