
LPSK melakukan kunjungan kerja ke BNN Kota Malang untuk memperkuat koordinasi dan memperluas jangkauan layanan bagi saksi dan korban tindak pidana. Kunjungan ini adalah bagian dari komitmen LPSK untuk memberikan rasa aman dan menjamin keadilan. Tujuan kunjungan ini adalah untuk koordinasi terkait penyusunan peraturan LPSK tentang pelimpahan tugas dan kewenangan.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memiliki mandat untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak kepada saksi dan korban tindak pidana. Beberapa aspek dari mandat LPSK mencakup:
- Perlindungan Fisik: Memberikan keamanan dan perlindungan secara langsung bagi saksi dan korban dari ancaman yang dapat membahayakan keselamatan mereka.
- Perlindungan Psikologis dan Hukum: LPSK juga bertanggung jawab untuk menyediakan dukungan psikologis dan bantuan hukum kepada saksi dan korban.
- Bantuan Medis: LPSK memberikan bantuan medis yang diperlukan bagi saksi dan korban, terutama yang terkait dengan kondisi fisik dan mental mereka.
- Rehabilitasi Sosial: Program rehabilitasi sosial untuk membantu mereka kembali ke masyarakat setelah mengalami trauma akibat kejahatan.
Melalui tugas-tugas ini, LPSK berupaya memberikan rasa aman dan memastikan keadilan bagi pencari keadilan.