
MALANGKOTA.BNN.GO.ID — (23/11) BNN Kota Malang melaksanakan koordinasi terkait penerbitan Surat Edaran dan Peraturan Daerah yang mengatur tentang P4GN. BNN Kota Malang melakukan koordinasi tersebut bersama Bagian Hukum Pemerintah Kota Malang dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Malang, yang dilaksanakan di Balaikota Malang.
Dalam koordinasi tersebut dibahas seputar Surat Edaran dan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi P4GN di Kota Malang. Pihak Bagian Hukum dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Malang meminta agar pengajuan Surat Edaran dan Peraturan Daerah tersebut segera diajukan ke Walikota Malang, dengan harapan Surat Edaran atau Peraturan Daerah tentang Fasilitasi P4GN di Kota Malang dapat terbit di tahun 2021.