
MALANG, [14/05/2025] – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Malang menerima alokasi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) untuk Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp. 1.905.977.000,- DIPA ini akan digunakan untuk mendukung berbagai program dan kegiatan BNN Kota Malang dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah Kota Malang.
DIPA BNN Kota Malang Tahun Anggaran 2025 ini disahkan berdasarkan Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan Undang-Undang No. 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025.
Fokus Alokasi Anggaran:
Anggaran tersebut akan dialokasikan untuk kegiatan-kegiatan yang berada di bawah:
-
Fungsi Ketertiban dan Keamanan dengan Sub Fungsi Kepolisian.
-
Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dan Program Dukungan Manajemen.
Secara rinci, alokasi anggaran akan didistribusikan untuk kegiatan-kegiatan seperti:
-
Penyelenggaraan Advokasi
-
Pascarehabilitasi Penyalahguna dan/atau Pecandu Narkoba
-
Pemberdayaan Peran Serta Masyarakat
-
Pengawasan Tahanan dan Barang Bukti
-
Penguatan Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah dan Komponen Masyarakat
-
Pengelolaan Informasi dan Edukasi
-
Pembinaan Administrasi dan Pengelolaan Keuangan
-
Pengembangan Organisasi, Tatalaksana, dan Sumber Daya Manusia
-
Penyusunan dan Pengembangan Rencana Program dan Anggaran BNN
-
Penyelenggaraan Ketatausahaan, Rumah Tangga dan Pengelolaan Sarana dan Prasarana
-
Penyelenggaraan Kehumasan dan Keprotokolan
Sumber Dana:
Dana yang dialokasikan berasal dari:
-
Rupiah Murni sebesar Rp. 1.749.574.000.
-
PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sebesar Rp. 156.403.000.
Mekanisme Pencairan:
Pencairan dana akan dilakukan melalui KPPN Malang.