
MALANGKOTA.BNN.GO.ID — (09/09) Untuk mendukung reformasi birokrasi yang telah dicanangkan pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 Tentang Grand Design Reformasi Birokrasi yang mengatur tentang pelaksanaan program reformasi birokrasi, BNN Kota Malang berupaya membangun Zona Integritas dalam upaya menjadi Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani.
Dalam penerapan zona integritas harus diperlukan komitmen seluruh anggota satker dalam mewujudkan pembangunan zona integritas. BNN Kota Malang melaksanakan studi banding ke BNN Prov.Jatim. Telah ditentukan 6 (enam) komponen pengungkit danperlu diterapkan dalam pembangunan zona integritas, antara lain:
1. Manajemen perubahan
Mengubah secara sistematis dan konsisten mekanisme kerja, pola pikir serta budaya kerja individu.
– komitmen kepala dan staff
– Proses seleksi tum pokja
– Pencanangan
– Rapat tim kerja
– Meyusun dokumen kerja
– Pemantapan
– Sosialisasi pembangunhan ZI dan WBK
– Internal campaign pembangunan ZI
– Pembentukan agent of change
– External Campaign
– Media sosialisasi
– Pimpinan sebagai role model dan panutan
– Monitoring dan Evaluasi pembangunan zii
2. Penata tata laksana
Meningkatkan efisiensi dan efektif sistem proses dan prosedur kerja yang jelas efektif dan terukur
– Standart Operating Procedur
– E- office
– Keterbukaan informasi publik
3. Manajemen SDM
Meningkatkan profesionalisme di lingkungan BNN
– perencanaan keb personil
– Peta dan uraian jabatan
– Pola mutasi internal
– Pengembangan personel berbasis kompetensi
– Penetepan kinerja individu
– Penegakan kode etik
– Sistem informasi personel
4. Penguatan Akuntabilitas kinerja
Perwujudan kewajiban instansi untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan/kegagalan pelaksanaan program dan kegiatan dalam mencapai misi dan tujuan organisasi. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
– keterlibatan pimpinan
– Akuntabulitas kinerja
5. Penguatan pengawasan
Meningkatkan penyelenggaran pemerinyah yang bersih dan bebas KKN pada suati instansi
– pengendalian gratifikasi
– Manjemen resiko
– Penerapan SPIP
– Pengaduan masyarakat
– Whistleblowing system
– Identifikasi benturan kepentingan
6. Peningkatan kualitas pelayanan publik
Peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan suatu upaya untuk meningkatkan kualitas dan inovasi pelayanan publik pada masing-masing instansi pemerintah secara berkala sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat. Disamping itu, peningkatan kualitas pelayanan publik dilakukan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pelayanan publik dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan menjadikan keluhan masyarakat sebagai sarana untuk melakukan perbaikan pelayanan publik.
– standart pelayanan
– Budaya pelayanan prima
– Penilaian kepuasan terhadap pelayanan.