
PERSYARATAN LAYANAN
- Surat Permohonan Penyelenggaraan Asesmen Terpadu kepada Penyidik
ALUR PELAYANAN
- Petugas penyidik menyerahkan surat permohonan penyelenggaraan asesmen terpadu dengan melampirkan kelengkapan administrasi penyidikan kepada BNN Kota Malang;
- Petugas administrasi TAT di BNN Kota Malang menerima surat permohonan, melakukan pencatatan di buku register dan memberi disposisi kepada Kepala BNN Kota Malang;
- Petugas TAT menindaklanjuti disposisi dari Kepala BNN Kota Malang.
JANGKA WAKTU
- 1 Hari
BIAYA LAYANAN – GRATIS